Jelajahi dan temukan

berbagai informasi mengenai objek kebudayaan Indonesia di sini.

image
image
image
image
image

Cagar Budaya

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Lanjut ke Pencarian

Warisan Budaya Takbenda

Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diatur dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, beserta objek-objeknya, diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. Dalam pengertiannya, WBTb merupakan peninggalan atau warisan budaya yang sifatnya tidak dapat dipegang (intagible/abstrak) namun ada disekitar kita.

Lanjut ke Pencarian
image

Lembaga Kebudayaan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 pasal 1 ayat 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

Lanjut ke Pencarian

Data Spasial

Menampilkan representasi geografis dari data melalui peta sebagai referensi tiap-tiap objek.

Galeri Foto Budaya

Menampilkan foto-foto berbagai objek dan aktifitas budaya.

image
image
image
image